banner 728x250
Berita  

Perda LGBT: Cegah, Jangan Sekadar Melarang

Foto: Nur Aprilia
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Nur Aprilia

Opini – Beberapa hari terakhir, Kota Palu menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menggelar aksi damai untuk menyuarakan penolakan terhadap LGBT yang dinilai semakin masif di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum untuk merespons persoalan tersebut.

banner 325x300

Aspirasi itu disambut oleh pemerintah daerah dengan menyatakan kesiapan untuk mengkaji dan menyusun rancangan Perda sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Namun, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah Perda perlu dibentuk, melainkan bagaimana merumuskan Perda yang memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Apabila tujuan utama penyusunan Perda adalah memperkuat nilai-nilai agama, budaya, moral, dan kesehatan masyarakat yang hidup di Sulawesi Tengah, maka pendekatan yang ditempuh seharusnya tidak semata-mata bersifat represif. Perda justru perlu diarahkan sebagai instrumen pencegahan melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pembinaan generasi muda, pelayanan kesehatan mental, serta pengawasan terhadap ruang digital yang kini menjadi salah satu media penyebaran berbagai pengaruh sosial.

Dalam implementasinya, Perda dapat mengatur pembentukan pusat konseling keluarga, penyediaan layanan psikologi yang melibatkan tenaga profesional serta bekerja sama dengan tokoh agama dan lembaga pendidikan sesuai peran masing-masing. Selain itu, Perda dapat menjadi dasar penyelenggaraan program edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pembinaan moral, dan penguatan karakter generasi muda. Keberhasilan program tersebut tentu memerlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga organisasi kemasyarakatan.

Di sisi lain, penyusunan Perda juga harus memperhatikan berbagai tantangan. Regulasi yang terlalu menitikberatkan pada larangan dan sanksi tanpa diimbangi pembinaan, edukasi, dan pelayanan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dari aspek hukum, Perda dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah. Dari aspek sosial, pendekatan yang terlalu represif dapat memperkuat stigma, memicu diskriminasi, bahkan membuka ruang bagi tindakan persekusi maupun main hakim sendiri yang jelas tidak dibenarkan dalam negara hukum.

Sementara itu, dari perspektif kesehatan masyarakat, rasa takut terhadap sanksi maupun stigma dapat menyebabkan sebagian orang enggan mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan dan pengobatan infeksi menular seksual. Kondisi tersebut justru dapat menghambat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Karena itu, penyusunan Perda mengenai isu LGBT hendaknya diposisikan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Regulasi tersebut sebaiknya menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan, pembinaan keluarga, pelayanan kesehatan, serta penguatan karakter generasi muda. Dengan demikian, Perda tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi kebijakan publik yang mampu membangun masyarakat yang lebih sehat, harmonis, serta tetap berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, moral, dan prinsip negara hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *