Bergulir.com – Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Kabupaten Tojo Una-Una. Moh. Fadli D. Lahalik, S.Pd, M.Pd, (23 Juli 2026) menyoroti Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026 tentang “Pedoman Pengawas Kepatuhan Wajib Pajak” yang disebut-sebut melibatkan BABINSA dan BABINKANTIBMAS.
Mereka menyatakan sikap:
1. Tolak Fungsi Ganda Aparat
Babinsa dan Babinkamtibmas punya tugas pokok: pertahanan dan Kamtibmas. Jangan dicampur dengan urusan administrasi perpajakan. Ini melanggar semangat reformasi dan pemisahan fungsi sipil-militer.
2. Rawan Intimidasi di Daerah
Khadiran aparat berseragam untuk “mengawasi pajak” akan menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran. UMKM, nelayan, dan petani akan jadi korban psikologis.
3. Langgar Rahasia Wajib Pajjak
Data perpajakan dilindungi UU KUP. Apakah Babinsa/Babinkamtibmas berwenang dan bersumpah menjaga data NPWP dan SPT warga? Jangan sampai SE ini melahirkan pelanggaran hukum baru.
Mereka menuntut:
1. Cabut/ Revisi SE-8/PJ/2026 yang melibatkan unsur TNI-Polri
2. Perkuat AR Pajak dan edukasi, bukan pengerahan aparat
3. Transparan. Buka SE ini ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi
Pajak wajib dibayar. Tapi negara harus menagih dengan cara beradab dan konstitusional.
Jangan sampai semangat mengejar penerimaan negara justru melukai demokrasi.
“Ingat Pesan Bung Karno “Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Orde lama runtuh karena menyatuhkan kekuasaan sapil dengan kekuatan senjata, jangan di ulang,” tegas Adi.
“Pajak Kuat, Negara Kuat. Tapi harus dengan cara yang Beradab,” lanjutnya.

















