Indeks
📰 BACA BERGULIR.COM UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERKINI, CEPAT, AKURAT, DAN TERPERCAYA • • HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI IKLAN
Berita  

Desil dan Angka yang Mengusir Orang Miskin dari Daftar Bansos Sulawesi Tengah

Foto: Ilustrasi (Pinterest)

Oleh: Mirza

Sejak awal Mei 2026, sekitar 30.466 jiwa warga Sulawesi Tengah dicoret dari kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan setelah sebuah sistem data bernama DTSEN menilai mereka sudah tidak lagi layak disebut miskin, sementara di lapangan banyak dari mereka mengaku hidupnya tidak berubah sama sekali.

Di kantor-kantor desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah pada pertengahan tahun ini, sebuah papan pengumuman berisi daftar nama mendadak jadi pusat perhatian. Warga berdatangan, mencari nama sendiri, lalu terdiam ketika menemukannya tercantum sebagai peserta yang dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK, skema yang selama ini menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka.

Papan pengumuman itu bukan inisiatif spontan warga. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah yang memerintahkannya, sebagai bagian dari kewajiban menyosialisasikan hasil verifikasi lapangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, disingkat DTSEN, yang sudah masuk tahap dua.

“Verifikasi lapangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional telah masuk tahap dua dan warga yang tidak masuk kriteria miskin kami keluarkan dari penerima bantuan sosial sektor kesehatan,” kata Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah Kiki Rezky di Palu.

Angkanya tidak kecil. Sekitar 30.466 jiwa di seluruh Sulawesi Tengah dinyatakan gugur dari DTSEN dan otomatis kehilangan PBI JK sejak 1 Mei 2026. Bagi banyak keluarga, kabar itu datang tanpa pemberitahuan langsung, hanya lewat papan pengumuman yang harus mereka datangi sendiri untuk tahu nasib mereka.

Untuk memahami kenapa satu angka bisa mengubah nasib puluhan ribu orang sekaligus, perlu mundur dulu ke asal muasal sistem ini. Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia menyimpan data kemiskinan di beberapa tempat berbeda yang jarang saling bicara satu sama lain, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi yang digarap Badan Pusat Statistik, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang tadinya dipakai untuk program kemiskinan ekstrem.

Tiga basis data yang berbeda itu kerap saling bertentangan. Seseorang yang tercatat miskin di satu daftar bisa saja tidak muncul sama sekali di daftar lain, sehingga bantuan sering salah sasaran, entah jatuh ke orang yang sebetulnya sudah mampu, entah melewatkan orang yang benar-benar membutuhkan.

Pola berulang inilah yang mendorong pemerintah pusat menyatukan ketiganya lewat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan percepatan pengentasan kemiskinan lewat kebijakan berbasis data terpadu. Dari situ lahir DTSEN, yang memetakan setiap keluarga ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan atau desil, dari desil satu yang paling rentan sampai desil sepuluh yang dianggap paling mapan.

Penentuan desil tidak sesederhana melihat slip gaji, sebab kebanyakan warga yang jadi sasaran bansos bekerja di sektor informal dan tidak punya catatan penghasilan resmi. Badan Pusat Statistik memakai metode statistik bernama Proxy Means Test, yang memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga lewat puluhan variabel tidak langsung, mulai dari kondisi rumah, sumber air minum, kepemilikan aset, sampai daya listrik yang terpasang. Angka-angka itu lalu dipadankan dengan data kependudukan, data kendaraan di Samsat, dan riwayat transaksi di rekening bank.

Bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Nontunai kini hanya menyasar desil satu sampai empat. Begitu seseorang bergeser ke desil lima ke atas, jaminan kesehatan gratis dan bantuan pangan bisa ikut terhenti, meski yang bersangkutan tidak pernah merasa penghasilannya membaik.

Di Sulawesi Tengah sendiri, celah antara data dan kenyataan itu sudah lama jadi sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J Rumambi, yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah, mempertanyakan alokasi anggaran hampir tujuh triliun rupiah untuk Badan Pusat Statistik yang seharusnya memperbaiki kualitas data itu.

“Anggaran sebesar tujuh triliun rupiah harus menghasilkan perbaikan kualitas data yang nyata, bukan sekadar memperbesar sistem dan database, sementara di lapangan masih ditemukan masyarakat miskin yang masuk dalam desil tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah,” ucap Matindas.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin sudah mengatur kewajiban verifikasi dan validasi hasil pendataan lewat musyawarah desa dan musyawarah kelurahan, bukan sekadar mengandalkan angka dari sistem digital.

“Data kementerian dan lembaga yang terintegrasi dan diolah secara sistem digital harus diuji dengan kondisi riil di desa dan kelurahan. Kalau warga secara faktual miskin tetapi DTSEN menempatkannya pada desil yang membuatnya tidak menerima bansos, maka ada yang salah dengan sistem itu,” kata Matindas.

Menurutnya, kepala desa, lurah, ketua RT dan RW, pendamping sosial, serta unsur masyarakat di daerah jauh lebih memahami kondisi riil warganya lewat kondisi rumah, penghasilan yang hilang karena pemutusan hubungan kerja, anggota keluarga yang sakit, sampai dampak bencana, dibanding sekadar angka hasil olahan statistik.

Belakangan, persoalan di Sulawesi Tengah bertambah rumit karena satu mekanisme baru ikut memangkas daftar penerima, yaitu deteksi transaksi judi daring. Pemerintah Kota Palu mencatat sekitar 5.167 keluarga penerima manfaat bansos terindikasi terlibat judi online berdasarkan pemadanan data kependudukan dengan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Untuk data di pendamping PKH, di Kota Palu kurang lebih 5.167 yang terindikasi judi online. Dan ini semua sudah secara otomatis akan diberhentikan oleh Kementerian Sosial jenis bansosnya, baik PKH dan lain sebagainya,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik.

Data itu terkumpul sejak Januari hingga Agustus 2026, dan penghentian bantuan disebut sebagai sanksi ketika bansos dinilai disalahgunakan untuk keperluan di luar kebutuhan pokok. Persoalannya, Susik sendiri mengakui ada warga yang melapor bahwa Nomor Induk Kependudukan mereka dipakai oknum lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk bertransaksi judi daring, sehingga bansos ikut terhenti akibat identitas yang dicatut, bukan karena mereka benar-benar berjudi.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kota Palu terutama penerima manfaat baik PKH, PIP, BPNT, dan lain sebagainya. Tolong jangan digunakan data untuk judi online dan lain-lain yang mengakibatkan bisa terhentinya bantuan sosial dari Kementerian Sosial,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa laporan keberatan warga masih didata untuk diteruskan ke Kemensos.

Di Kabupaten Parigi Moutong, angka serupa muncul dengan jumlah lebih besar, sekitar 7.197 penerima bansos terindikasi terlibat judi online lewat mekanisme pemadanan data yang sama. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Sosial soal berapa banyak dari temuan pencatutan identitas di Sulawesi Tengah yang sudah dipulihkan bansosnya.

Fenomena Sulawesi Tengah sebetulnya cermin dari kegaduhan yang terjadi di banyak provinsi lain sepanjang pertengahan 2026, saat publik ramai membandingkan status desil mereka di aplikasi Cek Bansos dengan kondisi ekonomi yang mereka rasakan sehari-hari. Sejumlah kasus di Jakarta, Nunukan, hingga Yogyakarta menunjukkan pola yang mirip, warga miskin yang tiba-tiba tercatat masuk desil enam ke atas hanya karena riwayat transfer uang titipan yang lewat di rekening, aset warisan yang tidak pernah mereka nikmati manfaatnya, atau kekeliruan pencatatan yang tidak jelas asal-usulnya.

Ekonom dan peneliti Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Menurutnya, DTSEN dengan metode Proxy Means Test pada dasarnya hanya mengestimasi peringkat kesejahteraan secara relatif, bukan mengukur pasti kemampuan ekonomi sebuah keluarga, sehingga akurasi tetap jadi persoalan besar ketika angka itu dipakai untuk menentukan hak seseorang atas bantuan.

Ia menyebut dampak dari kesalahan semacam ini, yang dalam istilah teknis disebut exclusion error, jauh lebih berbahaya dibanding kesalahan sebaliknya, karena langsung memutus akses warga terhadap pangan dan pendidikan, sementara mayoritas pekerja informal yang tidak punya slip gaji dipaksa membuktikan berulang kali bahwa mereka benar-benar miskin.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, berupaya meredam kepanikan itu dengan menegaskan bahwa lompatan desil tidak serta-merta memutus bansos.

“Kalau sekarang ada desil loncat, tidak serta-merta terus bansosnya diputus. Tidak serta-merta itu,” kata Gus Ipul, sembari menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pengecekan ulang sebelum menetapkan daftar penerima pada setiap periode penyaluran berikutnya.

Badan Pusat Statistik pun berulang kali menegaskan bahwa desil bukan label pasti miskin atau kaya, melainkan peringkat relatif kesejahteraan dibanding keluarga lain, dan bisa berubah seiring pemutakhiran data. Namun bagi warga yang sudah telanjur kehilangan kartu BPJS Kesehatan atau jatah beras bulanannya, penjelasan semacam itu terasa jauh dari kenyataan yang mereka hadapi di dapur setiap hari.

Kembali ke papan pengumuman di kantor-kantor desa Sulawesi Tengah, di sanalah persoalan besar soal metodologi statistik dan kebijakan nasional berujung pada sesuatu yang sangat sederhana, sebuah nama yang dicari, ditemukan, lalu dipertanyakan. Dinas Sosial Sulawesi Tengah membuka jalur reaktivasi bagi warga yang merasa masih layak menerima bansos, lewat pelaporan langsung ke pemerintah desa atau verifikasi ulang bersama pendamping sosial.

Bagi keluarga yang sudah bertahun-tahun bergantung pada bantuan itu, jalur reaktivasi itu bukan sekadar prosedur administratif. Itu adalah kali kedua mereka harus membuktikan sesuatu yang sebetulnya sudah mereka jalani setiap hari, bahwa mereka masih miskin, bahwa dapur mereka masih kosong pada tanggal tua, dan bahwa angka di layar komputer di Jakarta belum tentu tahu persis apa yang terjadi di rumah mereka.

Sumber

Untuk fakta investigatif

  1. ANTARA News Sulteng, “Dinsos Sulteng hentikan kepesertaan PBI JK warga tidak masuk kriteria miskin”, 7 Mei 2026, https://sulteng.antaranews.com/berita/382893/dinsos-sulteng-hentikan-kepesertaan-pbi-jk-warga-tidak-masuk-kriteria-miskin
  2. ANTARA News Sulteng, “Sebanyak 5.167 penerima bansos di Palu terindikasi judi online”, 17 September 2026, https://sulteng.antaranews.com/berita/393360/sebanyak-5167-penerima-bansos-di-palu-terindikasi-judi-online
  3. Gesuri.id, “Anggaran Data BPS Capai Rp7 Triliun, Legislator DPR Dapati Warga Miskin Masih Terdepak dari Bansos”, 30 Agustus 2026, https://www.gesuri.id/pemerintahan/anggaran-data-bps-capai-rp7-triliun-legislator-dpr-dapati-warga-miskin-masih-terdepak-dari-bansos-b2pYKZbhA7
  4. Lingkar.news, “Tak Usah Panik Bansos Tiba-Tiba Dihentikan, Kemensos Ungkap Fakta Mengejutkan Ini”, 7 September 2026, https://lingkar.news/nasional/tak-usah-panik-bansos-tiba-tiba-dihentikan-kemensos-ungkap-fakta-mengejutkan-ini/
  5. RCTI Plus/Okezone, “Salah Desil Bisa Kehilangan Bansos, Ternyata Ini Biang Keroknya”, 14 September 2026, https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5472366/salah-desil-bisa-kehilangan-bansos–ternyata-ini-biang-keroknya
  6. Sindonews, “Pelemahan Sistemik DTSEN Disorot, Ekonom: Desil Harus Jadi Alat Penyaring Awal Bukan Vonis”, 14 September 2026, https://ekbis.sindonews.com/read/1749557/34/pelemahan-sistemik-dtsen-disorot-ekonom-desil-harus-jadi-alat-penyaring-awal-bukan-vonis-1789351777
  7. ANTARA News Sulteng, “Membersihkan cemong di muka pendataan bansos nasional”, 8 Maret 2026, https://sulteng.antaranews.com/berita/377391/membersihkan-cemong-di-muka-pendataan-bansos-nasional
  8. IDN Times, “Warga Miskin Cilincing Lapor Mensos: Aset Tercatat Rp1 M, KJP Diputus”, 17 September 2026, https://idntimes.com/news/indonesia/warga-miskin-cilincing-lapor-mensos-aset-tercatat-rp1-m-kjp-diputus-00-481xk-8llgjt
  9. Kompas.com, “Warga Nunukan Mengeluh Desil Naik, Bansos Mandek Usai Terima Uang Titipan Rp 10 Juta”, 15 September 2026, https://regional.kompas.com/read/2026/09/15/100716878/warga-nunukan-mengeluh-desil-naik-bansos-mandek-usai-terima-uang-titipan-rp

Untuk konteks kebijakan dan sejarah data kesejahteraan

  1. detikFinance, “BPS Jelaskan Arti Desil 1-10: Bukan Ukuran Absolut Kemiskinan”, 22 Agustus 2026, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8629591/bps-jelaskan-arti-desil-1-10-bukan-ukuran-absolut-kemiskinan
  2. BPS.go.id, “DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil”, 22 Agustus 2026, https://www.bps.go.id/en/news/2026/08/22/938/dtsen-jadi-rujukan-bersama–bps-jelaskan-arti-desil.html
  3. Periskop.id, “Kenapa Data Desil DTSEN Belum Layak Jadi Dasar Pencabutan Bansos?”, 14 September 2026, https://periskop.id/artikel/20260914/kenapa-data-desil-dtsen-belum-layak-jadi-dasar-pencabutan-bansos
📰 Headline Nasional Terkini
Memuat berita terbaru...
Portal Layanan Publik Sulawesi Tengah
Informasi Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelayanan Publik, Pengaduan dan Informasi Daerah Transparan • Cepat • Mudah • Terpercaya
KUNJUNGI
Exit mobile version