Indeks
📰 BACA BERGULIR.COM UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERKINI, CEPAT, AKURAT, DAN TERPERCAYA • • HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI IKLAN
Berita  

Rahman Patingki Semprot Kejari Kota Gorontalo: Fakta Persidangan Jangan Dikubur, Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Korupsi Pasar Tua

Foto: Rahman Patingki, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo

Bergulir.com – Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang dinilai belum menunjukkan transparansi dalam penanganan perkara korupsi proyek Pasar Tua Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo.

Rahman menilai munculnya nama baru dalam fakta persidangan menjadi pertanyaan besar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan kepada publik.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, terdapat penyebutan nama Rakhmatiyah Deu (RD) dalam pertimbangan hukum. Fakta ini tidak boleh diabaikan. Jika memang terdapat fakta mengenai dugaan aliran dana sebagaimana terungkap di persidangan, maka penyidik wajib menelusuri dan mengklarifikasi secara menyeluruh, bukan justru membiarkan publik terus bertanya-tanya,” tegas Rahman.

Menurutnya, proses hukum selama ini baru menjerat Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, Aulia Akbar Abimanyu (AA) selaku pemenang tender proyek. Namun, Rahman mempertanyakan mengapa fakta-fakta lain yang muncul dalam persidangan belum terlihat ditindaklanjuti secara terbuka.

“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti hanya pada satu orang apabila masih ada fakta-fakta persidangan yang patut didalami. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan setengah hati atau bahkan terkesan tebang pilih. Kejaksaan harus mampu menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata, bukan dengan diam,” katanya.

Rahman menegaskan bahwa apabila memang terdapat dugaan aliran dana kepada pihak lain, maka hal tersebut harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut, penelusuran terhadap aliran dana merupakan bagian penting dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sangat memprihatinkan apabila dana sebesar itu diduga disalahgunakan, sementara masyarakat justru kehilangan manfaat yang semestinya mereka terima,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa diamnya aparat penegak hukum terhadap fakta-fakta yang berkembang di persidangan berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa hukum hanya tajam kepada sebagian pihak. Jika dalam persidangan terdapat fakta yang patut ditelusuri, maka seluruh pihak yang diduga berkaitan harus diperiksa secara profesional. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” tegas Rahman.

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum, FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk mendesak transparansi penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Rahman juga memastikan pihaknya akan mendatangi DPRD Kabupaten Bone Bolango guna melaporkan salah satu anggota DPRD yang namanya disebut dalam fakta persidangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone Bolango agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Kami akan turun ke jalan. Aksi ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo harus menjelaskan kepada publik apakah fakta-fakta persidangan tersebut telah ditindaklanjuti atau belum. Jangan sampai fakta persidangan hanya menjadi tulisan di dalam putusan, tetapi tidak pernah diwujudkan dalam langkah hukum yang nyata.”

Rahman menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaksana lapangan, tetapi juga harus mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan apabila didukung oleh alat bukti yang sah.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganannya juga harus luar biasa. Jangan berhenti pada pelaku yang telah diputus, tetapi telusuri seluruh fakta yang muncul di persidangan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat Gorontalo berhak mengetahui kebenaran, dan negara berkewajiban memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum apabila terdapat bukti yang cukup,” pungkas Rahman.

📰 Headline Nasional Terkini
Memuat berita terbaru...
Portal Layanan Publik Sulawesi Tengah
Informasi Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelayanan Publik, Pengaduan dan Informasi Daerah Transparan • Cepat • Mudah • Terpercaya
KUNJUNGI
Exit mobile version