Indeks
📰 BACA BERGULIR.COM UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERKINI, CEPAT, AKURAT, DAN TERPERCAYA • • HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI IKLAN
Berita  

Masyarakat Tojo Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Ditarik Sepihak

Tojo Una-Una – Tindakan penyitaan atau pengambilan sertifikat tanah masyarakat secara sepihak adalah bentuk pelanggaran hukum. Jika hal ini terjadi, segera amankan bukti kepemilikan yang ada (seperti Akta Jual Beli, Letter C, atau bukti fisik penguasaan), lalu tempuh jalur mediasi melalui Kantor Pertanahan setempat atau ajukan gugatan.

Ahmad Alhabsyie kordinator lapangan membawa ratusan masyarakat dan petani dari Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menggelar aksi damai demi menuntut keadilan atas hak atas tanah mereka di Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Massa aksi memprotes keras tindakan penarikan secara sepihak sekitar 257 hingga 270 sertifikat tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh oknum aparat desa atas instruksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Touna (17/06//2026).

“Kami tidak menolak hukum, tetapi kami menolak tindakan yang merampas hak masyarakat secara sepihak. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang harus dilindungi, bukan ditarik tanpa prosedur yang jelas,” tegas Ahmad Alhabsyie, Koordinator Lapangan aksi.

Penarikan dokumen berharga tersebut dilakukan secara sepihak dengan dalih adanya tumpang tindih lahan antara pemukiman serta perkebunan warga dengan kawasan konsesi hutan produksi milik pihak swasta. Tindakan penarikan tanpa adanya Berita Acara penyerahan yang jelas ini dinilai cacat prosedur, intimidatif, dan mencederai hak hukum masyarakat adat serta petani lokal yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun.

“Penarikan dokumen kepemilikan tanah secara sepihak tanpa disertai Berita Acara yang sah merupakan tindakan yang cacat prosedur dan berpotensi mencederai hak-hak hukum masyarakat adat serta petani lokal yang telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun,” tambahnya.

Perwakilan Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMD) menegaskan bahwa ratusan sertifikat tanah yang ditarik tersebut merupakan produk hukum sah negara yang diterbitkan melalui program resmi (seperti Prona dan PTSL). Massa aksi mempertanyakan mengapa institusi negara yang menerbitkan sertifikat, justru berbalik arah menarik kembali hak rakyat tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan.

Kondisi ini diperparah dengan mencuatnya keresahan warga terkait ketidakjelasan status tanah tempat mereka menggantungkan hidup. Didampingi oleh Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, masyarakat Tojo mendesak DPRD Touna dan pihak Pemda segera mengusut tuntas keterlibatan oknum di balik penarikan ini.

Masyarakat menuntut pengembalian sertifikat tanpa syarat, peninjauan ulang batas konsesi perusahaan swasta, serta transparansi penuh dari pihak BPN Touna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Masyarakat menegaskan tidak akan mundur selangkah pun sampai hak atas tanah yang menjadi ruang hidup mereka dikembalikan sepenuhnya.

Masyarakat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi tuntutan warga. Mereka berpegang teguh pada janji yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengembalian hak-hak masyarakat yang dinilai belum terpenuhi.

Langkah tersebut diharapkan menjadi titik terang dalam upaya penyelesaian sengketa dan pemulihan hak warga secara adil serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan, mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap keputusan yang diambil mampu meningkatkan kesejahteraan warga, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian dan kesulitan bagi masyarakat.

📰 Headline Nasional Terkini
Memuat berita terbaru...
Portal Layanan Publik Sulawesi Tengah
Informasi Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelayanan Publik, Pengaduan dan Informasi Daerah Transparan • Cepat • Mudah • Terpercaya
KUNJUNGI
Exit mobile version