Oleh: Resaldy J. Yunus
Opini – Kepulauan Togean di Sulawesi Tengah sering kali dielu-elukan sebagai potongan surga dunia. Gugusan pulau ini menawarkan kejernihan air laut, keanekaragaman hayati bawa air yang langka, hingga ketenangan yang diburu wisatawan dari berbagai belahan bumi. Namun, di balik keindahan visual yang memanjakan mata, ada suara memekakkan dada yang secara berkala memecah keheningan, yaitu “ledakan Bom Ikan”.
Ironinya potongan surga yang telah disematkan status sebagai Taman Nasional hingga bagian dari Cagar Biosfer UNESCO yang menempatkan Kepulauan Togean dalam deretan prioritas konservasi tingkat global harus berdiri di atas dua realitas antara kekayaan hayati yang tiada tara dan perjuangan hidup masyarakat pesisir yang serba terbatas.
Berbagai status perlindungan telah disematkan, regulasi telah diterbitkan, dan patroli keamanan rutin digelar untuk menekan angka penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) atau pun penangkapan ikan dengaan cara merusak (destructive fishing). Namun, benang kusut perusakan laut terus berulang.
Mengapa hukum seolah tidak berdaya? Jawabannya sederhana namun fundamental, karena hukum bekerja di atas kertas, sementara nelayan hidup di atas kenyataan. Illegal fishing dan destruktive fishing tidak akan pernah selesai jika pendekatan yang digunakan terus menerus bertumpuh pada hukum yang kaku.
Kegagalan utama penanganan selama ini terletak pada ketidakmampuan regulasi dalam membaca realitas sosial. Bahwa hukum tanpa nurani yang hanya membawa larangan tanpa membawa solusi perut merupakan kebijakan yang utopis sehingga gagal mewujudkan keadilan distributif bagi masyarakat pesisir.
Sering kali, narasi penegakan hukum di kawasan konservasi terjebak pada pandangan hitam-putih. Nelayan kecil kerap diposisikan sebagai ancaman utama, sementara akar masalah yang sebenarnya kerap kali tidak tersentuh. Nelayan tradisional yang berlayar demi piring nasi keluarganya menjadi pihak yang paling mudah tertangkap, tersita perahunya, hingga dikriminalisasi.
Sedangkan di sisi lain, cukong pemodal bom, penyedia racun sianida, dan jaringan penampung skala besar yang mendorong perusakan massal justru melenggang bebas di balik layar. Anomali penegakan hukum yang cenderung asimetris menunjukkan hilangnya integritas etis dalam sistem penegakan hukum.
Dalam konteks masyarakat pesisir, regulasi restrictif yang memitigasi akses sumber daya bahari tanpa mitigasi ekonomi yang memadai berisiko memicu kegagalan penegakan hukum/aturan (enforcement failure), sebab kalkulasi risiko tindakan ilegal dikalahkan oleh kebutuhan esensial untuk bertahan hidup (subsistence needs).
Upaya konservasi Kepulauan Togean tidak boleh diartikan sebagai pengusiran masyarakat dari ruang hidupnya, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa aturan. Di sinilah jalan tengah harus dirumuskan sebuah titik temu di mana ketegasan hukum, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan ekonomi berjalan berdampingan secara proporsional.
Jalan tengah yang bernurani harus diwujudkan, sebab menghentikan illegal fishing dan destruktive fishing di Kepulauan Togean tidak cukup hanya menambah jumlah senjata atau menaikan hukuman penjara. Melainkan harus ada pendekatan holistik yang artinya melihat masalah ini secarah utuh dan menyeluruh bukan secara parsial.
Dalam mewujudkan jalan tengah yang bernurani ada tiga langkah strategis yang bisa dilakukan:
Pertama, Penegakan Hukum Yang Tepat Sasaran (Potong Rantai Pemodal): Hukum harus tegas dan impersial membongkar jaringan pemodal dan penyedia bahan peledak (seperti pupuk kimia atau detonator), serta kejahatan terorganisir (illegal fishing berskala industri), kemudian memberikan perlindungan dan edukasi bukan kriminalisasi bagi nelayan kecil yang terdesak kebutuhan.
Kedua, Aturan Berbasis Kearifan Lokal (Co-Management) dan Pengawasan Berbasis Masyaraakat: Zonasi kawasan konservasi seharusnya tidak boleh di buat secara sepihak dari balik meja. Nelayan dan masyarakat adat harus dilibatkan aktif menentukan batas wilayah tangkap. Melibatkan masyarakat adat dan lokal sebagai garda terdepan menjaga laut mereka sendiri lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan patroli berkala dari luar. Sehingga menjadikan mereka sebagai penjaga laut, bukan musuh konservasi.
Ketiga, Solusi Perut Yang Kongkret (Sektor Ekonomi Alternatif): Melarang alat tangkap merusak, wajib dibersamai dengan penyediaan alat tangkap ramah lingkunan yang terjangkau. pemerintah daerah dan pengelola Taman Nasional juga harus memfasilitasi pelatihan budidaya berkelanjutan, serta pembukaan akses ekonomi baru seperti ekowisata berbasis komunitas.
Menjaga Kepulauan Togean adalah menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memanusiakan masyarakat yang hidup di dalamnya. Laut Kepulauan Togean tidak akan perna lestari selama perut masyarakatnya dibiarkan lapar dan aturan ditegakan tanpa keadilan sosial.
Ledakan bom di Laut Kepulauan Togean adalah sinyal bahaya bukan hanya bagi ekosistem laut, tetapi juga bagi keadilan sosial dan penegakan hukum di negeri ini. kita juga harus menyadari bahwa tidak bisa menyalahkan “perut” secara terus-menerus sebagai alasan untuk membenarkan perusakan, tetapi kita juga tidak bisa hanya menyodorkan “aturan” tanpa memberikan solusi atas penderitaan masyarakat.
Sudah saaatnya kebijakan konservasi di Kepulauan Togean berganti wajah dari yang semula represif menjadi kolaboratif, dari yang kaku menjadi bernurani. Hanya ketika perut nelayan terisi dengan layak dan hukum ditegakan secara adil, maka potongan surga dunia ini dapat benar-benar diselamatkan untuk generasi mendatang.
