Indeks
📰 BACA BERGULIR.COM UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERKINI, CEPAT, AKURAT, DAN TERPERCAYA • • HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI IKLAN
Berita  

Gekrafs Sulteng Dorong Optimalisasi HKI sebagai Aset Strategis Penggerak Ekonomi Kreatif

Foto: Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gekrafs Se-Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2029

Palu – Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar forum group discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Aset Ekonomi dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Daerah”, Selasa (28/7/2026).

Dialog yang digelar di Grand Sya Hotel Palu itu menjadi bagian dari rangkaian acara pelantikan pengurus Gekrafs se-Sulteng periode 2026-2029.

Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tengkere menjadi pembicara pertama yang memaparkan ihwal bidang yang ditanganinya.

Secara umum, hak kekayaan intelektual (HKI) atau kekayaan intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari proses kreativitas manusia untuk menghasilkan suatu produk atau karya yang berguna dan memiliki nilai ekonomi.

Intinya, HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menikmati manfaat ekonomi atas karyanya, sekaligus melindungi karya tersebut dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

“HKI bukan sekadar legalitas hukum, tapi merupakan aset yang tak berwujud. Semakin jelas kepemilikan dan perlindungan hukumnya, maka semakin tinggi nilai ekonomi yang bisa didapat dari sebuah karya kreatif,” ujarnya.

Aida menuturkan bahwa kesadaran pelaku usaha di Sulteng untuk memiliki hak kekayaan intelektual menunjukkan tren yang positif.

Selama tahun 2026, kata dia, sudah hampir seribu permohonan pendaftaran HKI yang mereka terima. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

HKI punya peran strategis bagi pelaku ekonomi kreatif, misalnya menyangkut perkara lisensi dan royalti. Pemilik HKI dapat memberi izin pihak lain untuk menggunakan karya/mereknya dengan imbalan berkelanjutan.

Selain itu, HKI dapat dijadikan agunan fidusia untuk mengakses pembiayaan perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

Pun dengan perlindungan HKI, merek atau usaha yang dijalankan dapat berdaya saing, meningkatkan nilai jual produk serta kepercayaan pasar.

“Banyak yang berpikir biaya (permohonan) Rp500 ribu sangat mahal, terutama kalangan UMKM. Tapi keuntungan ada pada pelaku usaha, bukan Kemenkum,” jelas Aida.

Narasumber kedua, Lavenia dari Kantor BNI Cabang Palu, menyebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen yang bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi kreatif.

Pelaku industri kreatif kini mendapat kemudahan karena sertifikat HKI dapat dijadikan sebagai jaminan pendukung dalam pengajuan KUR.

KUR terbagi dalam beberapa plafon; super mikro (Rp10 juta), mikro (Rp10 juta-Rp100 juta), dan kecil (Rp100 juta-Rp500 juta)

“BNI salah satu bank himbara yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit kepada pelaku-pelaku usaha. Terkait hal itu, kami selalu diawasi OJK, Bank Indonesia, BPKP, serta audit internal maupun eksternal,” imbuh Lavenia.

Lavenia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan para pelaku ekonomi kreatif demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Sulteng.

📰 Headline Nasional Terkini
Memuat berita terbaru...
Portal Layanan Publik Sulawesi Tengah
Informasi Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelayanan Publik, Pengaduan dan Informasi Daerah Transparan • Cepat • Mudah • Terpercaya
KUNJUNGI
Exit mobile version