Indeks
📰 BACA BERGULIR.COM UNTUK MENDAPATKAN BERITA TERKINI, CEPAT, AKURAT, DAN TERPERCAYA • • HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI IKLAN
Berita  

Bukan Pelanggaran HAM: Menolak LGBTQ+ Adalah Hak Berdaulat Bangsa

Foto: Resaldy J. Yunus

Oleh: Resaldy J. Yunus

Opini – Demokrasi yang sehat meletakan kedaulatan di tangan rakyat. Konsekuensinya, produk hukum yang dilahirkan oleh negara harus merefleksi nilai-nilai moralitas, agama dan pandangan hidup mayoritas mutlak rakyatnya. Dalam diskusi politik global, nasional dan bahkan regional hari ini, narasi mengenai Hak Asasi manusia (HAM) sering kaling mengalami penyempitan dan pergeseran makna. Wacana HAM seringkali terjebak dalam bias egosentrisme, di mana hak individu ditempatkan di atas segala-galanya, termasuk di atas kepentingan kolektif sebuah peradaban.

Salah satu contoh paling nyata adalah bagaimana penolakan suatu negara terhadap agenda universalitas LGBTQ+ langsung dicap sebagai tindakan diskriminatif yang melanggar HAM. Labeling sepihak ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga mengaburkan prinsip paling mendasar dalam hukum internasional, yaitu Kedaulatan Negara (state sovereignty). Esensi paling dasar dari sistem demokrasi dan kedaulatan sebuah bangsa menerjamahkan bahwa hukum dan kebijakan publik harus lahir dari rahim konsensus masyarakatnya sendiri, bukan dari tekanan eksternal.

Ketika sebuah bangsa memutuskan untuk membatasi gerakan atau tidak melegalisasi institusi LGBTQ+ demi menjaga moralitas publik dan ketertiban sosial, tindakan tersebut secara legal diakui oleh kerangka HAM internasional itu sendiri. Sebagaimana tertuang Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 29 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan seseorang dapat dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan memenuhi syarat-syarat yang adil mengenai moralitas, menjaga ketertiban umum, dan mewujudkan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Menariknya, jika kita jeli melihat fenomena global, gerakan LGBTQ+ tidak lagi murni berbicara tentang hak individu, melainkan telah bergeser menjadi gerakan politik identitas global dan komodifikasi ekonomi (seperti tren pink capitalism). Isu ini kerap digunakan oleh lembaga-lembaga donor internasional dan korporasi multinasional sebagai instrumen tekanan politik terhadap negara-negara berkembang. ketika sebuah negara dipaksa mengubah undang-undangnya demi memuaskan agenda korporasi atau organisasi asing, maka kedaulatan negara tersebut sedang dipertaruhkan.

Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara dalam menyikapi hukum internasional pada DUHAM Pasal 29 ayat (2) dan upaya embargo terhadap komodifikasi dan eksploitasi isu yang di bawah asing dapat di lihat dalam Supremasi Konstitusi dan Falsafah Bangsa yang memiliki hierarki hukum tertinggi, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Yang kemudian menjelaskan pandangan Indonesia terhadap HAM yang memadukan universalisme HAM dengan partikularitas (konteks dan kearifan lokal).

Sila pertama dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh lepas dari nilai-nilai Ketuhanan. Karena seluruh agama yang diakui di Indonesia menolak konsep LGBTQ+, maka kebijakan negara yang sejalan dengan suara agama tersebut adalah Konstitusional.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menjelaskan Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa hak asasi individu dibatasi oleh nilai-nilai agama, budaya, dan ketertiban umum. Sehingga, menolak tuntutan kelompok LGBTQ+ bukanlah pelanggaran HAM, melainkan kepatuhan terhadap amanat konstitusi.

Konsep HAM tidak pernah berdiri di ruang hampa. Indonesia dengan konstitusi dan falsafah bangsanya menjelaskan ada perbedaan mendasar antara hak privat warga negara dan legalisasi gerakan diruang publik. Secara privat, setiap warga negara Indonesia dilindungi hak-hak dasarnya oleh konstitusi, seperti hak atas keadilan hukum, kesehatan, dan pekerjaan. Menolak LGBTQ+ tidak berarti mancabut hak-hak dasar tersebut sebagai manusia.

Namun, ketika isu ini digeser menjadi tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis, adopsi anak, atau perubahan kurikulum pendidikan, kita tidak lagi berbicara tentang hak dasar individu, melainkan tentang perombakan tatanan sosial (social engineering). Di sinilah batas hak berdaulat itu bekerja. Negara memiliki hak penuh untuk menyaring nilai apa saja yang boleh mengintervensi ruang publiknya demi menjaga stabilitas sosial dan moralitas umum.

Hukum di Indonesia tidak pernah mencabut hak sipil dasar individu yang memiliki kecenderungan tersebut. Mereka tetap memiliki hak atas pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan dari kekerasan. Di sinilah letak miskonsepsi terbesarnya, menolak gerakan dan legalisasinya dianggap sama dengan membenci manusianya. Hak Asasi Manusia yang sejati adalah HAM yang berkeadilan, yang mampu menyeimbangkan antara kebebasan ekspresi individu dengan hak masyarakat luas untuk menikmati ruang publik yang sehat, bermoral, dan sesuai dengan kesepakatan luhur bangsa. Ketika tuntutan kelompok minoritas mulai memaksakan perubahan pranata sosial yang merugikan kepentingan mayoritas, maka negara wajib hadir untuk membatasi kebebasan tersebut demi ketertiban umum.

Pada akhirnya, penolakan Indonesia terhadap legalisi dan normalisasi gerakan LGBTQ+ bukanlah bentuk pelanggaran HAM, melainkan manifestasi sah dari hak berdaulat sebuah bangsa yang merdeka. Kita sebagai rakyat yang mencintai dan berkomitmen dalam menjaga kedaulatan bangsa harus memiliki sikap tegas menutup pintu bagi legalisasi agenda dan gerakannya di ruang publik, kedaulatan bangsa ini harus ditegakkan secara beradab. Negara tetap menjamin hak sipil dasar setiap individu dari tindakan kekerasan dan persekusi, sembari fokus memperkuat edukasi moral demi masa depan generasi bangsa.

📰 Headline Nasional Terkini
Memuat berita terbaru...
Portal Layanan Publik Sulawesi Tengah
Informasi Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pelayanan Publik, Pengaduan dan Informasi Daerah Transparan • Cepat • Mudah • Terpercaya
KUNJUNGI
Exit mobile version